HERALDMAKASSAR — Universitas Negeri Makassar tidak mentolerir praktik dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Fakultas Teknik.
Selain membentuk tim pencari fakta, pimpinan UNM juga mengambil sikap tegas dengan memberhentikan dosen yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pembimbing skripsi, dan penasihat akademik. Selain itu juga dinonaktifkan sebagai dosen pendamping praktik industri dan tugas akhir mahasiswa lainnya.
“SK penonaktifan itu terbit 6 Juni 2022 atau dua hari setelah kasus ini muncul,” kata Dekan Fakultas Teknik UNM, Prof Dr Muhammad Yahya di Makassar, Jumat (1/7).
Yahya mengatakan sejak kasus ini terungkap pihaknya langsung membentuk tim pencari fakta yang ditangani langsung dewan etik dosen.
Ia mengatakan tim ini dibentuk sejak 2 Juni itu sampai sekarang masih bekerja. Sejumlah saksi sudah dimintai klarifikasi. Termasuk mahasiswa yang diduga sebagai korban dan dosen bersangkutan sebagai terduga.
Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini juga sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi. Beberapa bukti yang terkait dengan kejadian ini juga sudah dikumpulkan.
Dekan Fakultas Teknik menambahkan hasil kerja tim pencari fakta ini akan segera disampaikan ke Rektor UNM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan akademik dan statuta yang berlaku di UNM.
Sekadar diketahui dugaan kasus ini bermula dari pengakuan seorang mahasiswi Fakultas Teknik UNM melalui media sosial yang menyebut mengalami pelecehan dari dosen pembimbing skripsinya. Kasus ini lalu viral dan menyita perhatian publik Makassar.(*)