Beranda Politik Kasrudi Mengajak Masyarakat Untuk Memahami Peraturan Yang Beralaku

Kasrudi Mengajak Masyarakat Untuk Memahami Peraturan Yang Beralaku

HERALDMAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengajak masyakarat untuk memahami peraturan yang berlaku. Terkhusus peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang rumah susun.

Hal itu disampaikan Kasrudi saat Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Grand Imawan, Minggu (26/6/2022).

Masyakarat dalam hal ini penghuni rumah susun perlu memahami dengan betul perda tersebut. Sebab didalamnya telah diatur hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik.

“Saya berharap masyakarat khususnya warga Pampang bisa manfaatkan perda ini. Kita minta hak ta’ kepada pengelola rumah susun,” ujarnya.

Adapun perda ini sebelumnya diterbitkan dengan melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya memenuhi kebutuhan masyakarat terhadap hunian di Makassar yang kian sedikit.

“Sangat penting dibuat perda rumah susun karena melihat kota Makassar sudah mulai bermunculan rumah susun,” lanjut Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Juga seperti hunian pada umumnya, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar ini menjamin hak dan kewajiban penghuni rumah susun dipenuhi. Dan hal itu telah tertuang dalam Perda.

“Setiap perda yang dibuat sudah pasti ada hak dan kewajiban. Baik dari pemerintah maupun masyakarat,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal yang didapuk sebagai narasumber menyampaikan DPRD sebagai perwakilan rakyat memastikan hak dan kewajibannya terpenuhi. Dan itu bisa dikeluhkan melalui Kasrudi sebagai salah satu anggota.

“Di Kota Makassar, ada 50 orang yang mewakili rakyat, salah satunya adalah beliau (baca: Kasrudi). Jadi kita bisa sampaikan apa yang menjadi keluhan kita,” ucap Dahyal.

Lebih jauh, Mantan Sekretaris Inspektorat Makassar ini menjelaskan setiap perda dibuat demi kepentingan masyakarat. Untuk itu, warga khususnya penghuni rumah susun tak sungkan mengadu ada masalah.

“Ujung-ujungnya yang namanya perda itu peningkatan kesejahteraan masyakarat jadi semua itu diatur,” tambahnya.

Kepada peserta sosialisasi, Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Rasyid menjelaskan bahwa DPRD memiliki platform yang diberi nama Ajang Aspirasi Masyakarat atau Ajamma. Melalui aplikasi itu, masyakarat bisa mengadu jika hak dan kewajibannya belum terpenuhi.

“Kita punya mobile parlemen yang namanya Ajamma. Jadi di download di hape, setelah itu kita bisa sampaikan aspirasi ta disitu,” ucap Ocha–sapaan akrabnya.

Terakhir, Ocha memastikan bahwa rumah susun menjadi bagian dari fokus pengembangan kota Makassar. Jadi, penghuni akan terus diperhatikan oleh pemerintah maupun DPRD.

“Ada tiga misi yang dicanangkan bapak Wali Kota. Kalau rumah susun itu juga masuk dalam misi ketiga yakni pengembangan infrastruktur. Semuanya akan diperhatikan termasuk rumah susun,” tutup Ocha. (*)