HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) III Tamalanrea-Biringkanaya. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014, di Hotel Grand Asia, Sabtu (11/6/2022).
Perda nomor 4 tahun 2014 ini membahas mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ada dua narasumber, yakni Agung Wirawan dan Arlin Ariesta.
Pada kesempatan itu, Abdul Wahid menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.
“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas Abdul Wahid.
Politisi PPP ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.
“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui khalayak,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Agung Wirawan menyampaikan, manusia diberi akal, iman dan nafsu. Hal itu menjadi hak yang diterima untuk digunakan menjalani kehidupan.
“Ilmu, hidup manusia dengan mudah. Iman, itu untuk membedakan mana boleh dan tidak bileh. Manusia dikasi nafsu supaya kita bisa berkembang,” ujar Agung Wirawan.
Dia menerangkan, adanya perda soal minol bertujuan mengendalikan peredarannya. Sebab, tindak pidana yang acap kali terjadi bersumber salah satunya dari konsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
“Sekarang, banyak manusia yang lebih hebat dari setan. Itu karena salah satu karena adanya miras. Makanya, perlu diatur baik peredaran dan pengawasan,” katanya.
“Kalau mau dibilang, miras itu biang keonaran karena bisa membuat manusia kehilangan kesadaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta. Ia mengatakan bahwa upaya pengawasan selalu dilakukan agar tidak ada lagi para pedagang yang ilegal dalam menjual. Begitupun dengan pengusaha minol.
“Jadi misalnya untuk minol, ini kan ada batasannya untuk itu kita awasi. Karena ini mempunyai dampak-dampak yang negatif. Jadi, pengawasan dan pengendalian untuk menjaga ketentraman,” tukasnya. (*)