Beranda Makassar Pekerjaan Jalan Taccipi-Tokkaseng Belum Rampung, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Pekerjaan Jalan Taccipi-Tokkaseng Belum Rampung, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

HERALDMAKASSAR– Pelaksana kontraktor proyek rahabilitasi Jalan Taccipi -Tokaseng, CV Yusran Karya Pratama,  terancam pemutusan kontrak kerja jika teguran terakhir dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bone diabaikan.

Proyek rehabilitasi jalan poros Taccipi – Tokaseng  yang menelan biaya lebih dari Rp 10 miliar yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Bone itu belum juga selesai, meski pihak kontrakor telah diizinkan untuk memperpanjang pekerjaan hingga 50 hari, dengan denda Rp 10 juta per hari, tetapi sejauh ini masih belum selesai.

Papan Anggaran Jalan Taccipi-Tokaseng

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Najamuddin mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone mengancam akan memutus kontrak kerja setelah BPK memaparkan temuan-temuan pekerjaan bermasalah pada proyek jalan tersebut.

“Proyek itu sudah jadi temuan BPK dan  sudah mendesak pihak terkait untuk segera menindaki dan membayar denda atas keterlambatan pekerjaannya itu,” katanya, Rabu (26/5/2022).

Najamuddin juga sedikit menjelaskan bahwa jika anggaran untuk proyek rehabilitasi Jalan Taccipi-Tokaseng masih ada dan tidak akan dibayarkan jika memang tidak selesai

“Kami tidak akan membayarkan jika memang pekerjaannya belum rampung,” jelasnya .

Menurut Najamuddin, untuk hasil temuan BPK, selain denda yang belum dibayar, kontraktor juga diminta untuk diberi peringatan keras tentang pekerjaannya di Kabupaten Bone .

Sementara itu, Kadis PUPR, Askar yang dihubungi melalui telepon menjelaskan jika  kontraktornya sudah dipanggil dua hari lalu, untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan jalan Taccipi-Tokaseng.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terakhir kepada kontraktornya dan  memintanya untuk segera merampungkannya,” ungkapnya.

Askar juga menegaskan, kontraktor mendapat teguran terakhir untuk menyelesaikan pekerjaan proyek Taccipi-Tokaseng secepatnya.

“Kami sudah memberikan peringatan terakhir dan jika masih belum rampung dari batas pekerjaan yang telah disepakat maka jalan terakhir yakni pemutusan kerja atau kontrak,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi jalan Taccipi-Tokaseng dengan panjang pekerjaan 6.5 kilo meter dengan masa kerja 173 hari dari tahun 2021 dan akan berakhir pada bulan April 2022 , namun hingga April 2022 pekerjaan tersebut dikeluhkan banyak pihak termasuk warga setempat dimana pekerjaannya dinilai asal-asalan dan sembrono.

Pekerjaan aspal dan taludnya dinilai tidak tertata dan menyusahkan, banyak lobang dan beberapa talud disepanjang jalan itu roboh sebelum di plester, kontraktor ini juga diketahui juga terlambat menyelesaikan pekerjaan pintu gerbang Kantor Bupati Bone. Namun ironisnya kontraktor ini masih terus dipercaya mengerjakan proyek dibone padahal dinilai kontraktor bermasalah sehingga diduga kuat kontraktor ini dibekengi pejabat kuat di Wilayah Kabupaten Bone.(*)