HERALDMAKASSAR– Sebagaimana kita ketahui bahwa Makassar adalah menuju kota dunia sehingga tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan orang tuanya yang tidak mampu, putus sekolah dan anak tidak sekolah (ATS).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Almadera, Rabu (18/5/2022).
“Makanya telah diatur dalam Perda ini terkait bagaimana semua anak kita bisa tersentuh dengan pendidikan. Nah, dengan pertemuan ini bagaimana kita bosa memperhatikan detail apa yang kita bahas hari ini,” ujar Ari.
Sehingga, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar ini, bagiamana peserta sosialisasi Perda angkatan VII tersebut menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat diluar sana bahwa ada peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan
“Barangkali ada keluargata’ yang putus sekolah atau tetanggata’ yang tidak sekolah, makanya nanti kita sampaikan kembali bahwa semua anak wajib sekolah baik itu yang tidak mampu keluarganya, nanti kita akan bantu,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin memaparkan dengan lahirnya Perda ini maka menjadi salah satu yang wajib kita laksanakan di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.
“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah, dan yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah, itulah yang kita genjot saat ini,” paparnya.
Yang pasti, kata Muhyiddin, tanggung jawab dan beban sebagai bagian pengambil kebijakan sekaligus penyelenggara pendidikan akan terus bekerja maksimal menyekolahkan anak-anak di Kota Makassar yang kurang mampu dan putus sekolah.
“Makanya yang menjadi suatu pelanggaran, dan itu adalah kesalahan saya kalau ada anak-anak yang tidak lulus sekolah, baik di SD dan SMP, karena undang-undang menyampaikan bahwa semua berhak mengeyam pendidikan,” tegasnya.
Kemudian, Pemerhati Pendidikan Abdul Latif Hasan yang hadir juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa 18 program revolusi yang menjadi RPJMD Pemerintah Kota Makassar itu wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Poin pertama dari 18 Revolusi Pendidikan di abad ke 21 ini misalnya, semua anak bisa sekolah. Poin ini merupakan jawaban terhadap banyaknya lulusan SD yang tak tertampung di SMP yang ada di Kota Makassar,” katanya.
Makanya, menurut Latif, secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab semua pihak mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan. (*)