HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Sulsel, dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin diakhir Ramadhan atau jelang idul fitri menyapa warga Kecamatan Bontoala melalui kegiatan sosialisasi perda provinsi Sulawesi Selatan No 5, Tahun 2021 tentang sekolah ramah guru dan siswa, berlangsung Hotel Ramayana Jl. Gunung Bawakaraeng, Rabu (27/04/2022).
Dihadapan warga Debbie Rusdin menjelaskan bahwa perda tersebut lahir penuh dinamika saat dibahas di DPRD. Menurutnya semangat perda sekolah ramah dan siswa ini lahir karena seringnya terjadi tindak kekerasan antara guru, siswa dan orang tua siswa di sekolah yang berujung pada proses hukum.
“Ini Perda yang baru lahir tahun kemarin, tentunya dengan perda ini dapat menjadi payung hukum jika terjadi permasalah antara guru dan siswa di lingkungan sekolah,” jelas Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu
Debbie Rusdin menegaskan, bahwa perda tersebut dapat menjadi rujukan atau jalan keluar jika terjadi permasalah di sekolah.
“Kami ingatkan khusus bagi orang tua murid, jika anaknya misalnya ada masalah di sekolahnya, cek dulu dengan baik jangan langsung marah, bersikaplah ramah, beberapa hal sudah diatur dalam perda ini, jadi baca dan pelajari perda tentang ramah guru dan siswa,” harap Debbie.
Kepala UPT Tekkom Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dr Zulkhair hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang keterbatasan guru dan perbedaan kemapuan dan sikap siswa saat mengahadapi proses belajar mengajar di sekolah.
“Tugas guru itu sangat berat, satu ruangan itu ada puluhan siswa dengan pola pikir dan daya tangkap berbeda – beda, ini yang harus dipahami. Diluar jam sekolah sudah keluar pagar itu tannggungjawab orang tua. Jagai anakta karena lingkungan,” ucap
Dr Zulkhair meminta orang tua siswa Aktif di Komite, karena dalam dikomite sekolah orang tua dapat menyampaikan unek – uneknya atau masukannya dalam peningkatan mutu di sekolah.
“Ada namanya komite sekolah, aktifki disitu sebagai orang tua siswa. Dikomite jika ada pertemuan hadirki disitu bisa kita sampaikan keluh kesah dan masukan untuk sekolah, terkait pembelajaran di sekolah, itu semua bisa kita ubah yang penting sesuai dengan perundangan. Aktif berinteraksi dan silaturahmi antara guru dan orang tua murid mendorong pendidikan untuk lebih baik,” terangnya.
Sementara itu Fajriani Langgeng SH MH, Direktur LBH Pers yang juga Badan Pekerja Forum Pemerhati menyebut semangat perda sudah mengakomodir kepentingan kedua belah pihak antara guru dan siswa.
“Saya terlibat dalam pembentukan perda ini, saya juga sering mendampingi kasus permasalahan antara guru, siswa dan orang tua murid di sekolah, semangat Perda ini sangat bagus telah mengakomodir kepentingan guru dan siswa,” ujar Fajriani.(*)