HERALDMAKASSAR.COM – Kepala DPPPA Kota Makassar bersama Institute of Community Justice (ICJ) Kota Makassar mengadakan pertemuan dengan Pengadilan Agama bertempat di ruang media center pengadilan agama, Kamis (14/4/2022)
Kegiatan ini membahas tentang rekomendasi dispensasi nikah serta pemenuhan dan perlindungan perempuan pasca perceraian.
Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Terkait hak-hak pasca perceraian bagi perempuan dan anak secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, tampaknya belum ada jaminan yang jelas terkait hal tersebut. Ketiadaan jaminan tersebut telah menjadikan putusan-putusan pengadilan hanya sebatas memberikan keadilan di atas kertas, namun tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan, sehingga menimbulkan masalah finansial yang cukup signifikan bagi sebagian besar perempuan yang mengasuh dan memelihara anak pasca perceraian.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas akan dirumuskan sasaran dalam rangka melindungi perempuan dan anak dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.