HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang “Perlindungan Anak”, di Hotel Tree Makassar, Minggu (27/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi PAN itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.
“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” katanya
Ketua PAN Makassar itu berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga dari kecamatan Panakkukang-Manggala agar bisa mencermati setiap point penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.
“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.
Sementara, Pemerhati Sosial Ahmad Nasrullah selaku narasumber sosialisasi Perda tersebut dalam materinya memaparkan penting bagi masyarakat mengetahui lebih dalam soal Perda tersebut.
“Kita perlu berterima kasih kepada legislatif dan eksekutif karena dalam Perda ini sudah ada perlindungan dan penelantaran anak, misalnya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis. Nah disini sudah diatur soal pendampingan hukumnya,” paparnya.
Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, kata Ahmad, tahun ini mengalami penurunan. Tetapi, kasus kekerasan terhadap anak itu naik drastis sampai 67 persen, dan salah satu penyumbang terbesar ada di kecamatan Tamalanrea, dan di utara kota Makassar.
“Inilah kesempatan kita untuk bapak ibu dalam memahami Perda ini, karena banyak ilmu bagaimana jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, dan bagaimana pendampingan hukum yang harus dilakukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya juga mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Pemerhati anak, Sumarni menyampaikan bahwa di tahun 2021 memang kasus kekerasan terhadap anak meningkat cukup drastis, angkanya kurang lebih 400 kasus.
“Ada sekitar 1.100 kasus se-kota Makassar, dan kasus yang paling banyak adalah kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak, makanya dalam Perda ini diatur bagaimana perlindungan hukumnya,” jelas Muslimin.