HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Ibis Styles, Jalan Ratulangi Makassar, Jumat (18/3/2022).
Pada kesempatan itu, Nurul mengatakan anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tidak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Pendidikan adalah salah satu faktor kemajuan suatu negara. Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang pendidikan maka semakin tinggi tingkat keilmuan kita dalam bermasyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Nurul mengatakan bahwa masyarakat harus mengerti betul tentang pentingnya pendidikan yang terstruktur bagi anak dalam menimbah ilmu pengetahuan dimana saja.
“Makanya dalam Perda ini kita bisa ketahui hal-hal apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam mengenyam pendidikan. Intinya dalam Perda ini pemerintah dan legislatif ikut peduli terhadap pendidikan dasar hingga paling tinggi bagi setiap anak bangsa,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Makassar, Ustadz Agung Wirawan hadir sebagai narasumber menyampaikan 65 persen pendidikan bagi anak bersumber dari keluarga, sedangkan 25 persen dari sekolah.
“10 persennya itu dari lingkungan, akan tetapi berdasarkan riset terbaru di dunia pendidikan, khususnya dimasa pandemi pengaruh lingkungan anak lebih mendominasi dalam kehidupannya,” ujar Agung.
Artinya, kata dia, pendidikan di rumah tangga dan sekolah belum terlalu optimal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan anak, apalagi di Kota Makassar sistem pendidikan secara online masih perlu ditingkatkan lagi oleh tenaga kependidikan dan orang tua.
“Pendidikan akan sukses kalau dimulai dari dini, makanya makna yang terkandung dari pendidikan nasional adalah terciptanya manusia yang menguasai Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan Imtaq (iman dan taqwa),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhidin menilai peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa.
Menurutnya, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Jadi secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,” ujarnya.