HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu (16/3/2022).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar ini menyampaikan, Perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujar Fatma.
Dalam Perda tersebut, kata dia, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
“Retribusi dipakai untuk jasa supirnya, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain itu, Fatma juga menilai Perda retribusi pelayanan persampahan kebersihan perlu direvisi kembali karena masih banyak aturan-aturan dan turunannya yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat.
“Makanya saya minta kepada pemerintah kecamatan untuk berkomunikasi dengan Walikota agar Perda ini direvisi karena banyak aturan yang tidak mengatur dalam pelayanan persampahan di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Makassar, Muh Aminuddin yang hadir sebagai narasumber mengatakan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah naungan kecamatan.
Karena, menurutnya, pihak kecamatan yang paling memahami kondisi warganya. Sebab setiap tahun, Pendapatan Anggaran Daerah di bawah naungan pihak kecamatan juga terus mengalami peningkatan.
“Jumlah rumah di kota Makassar sangat banyak sehingga memungkinkan untuk mendapatkan jumlah retribusi yang sangat besar yang nantinya dapat diperuntukkan kepada masyarakat,” pungkasnya.