HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Nasdem, M Yahya menilai Pemerintah Kota Makassar terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan M Yahya saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (15/3/2022).
“Bagaimana agar sumber daya manusia kita punya pengetahuan bisa bertambah melalui sosialisasi Perda ini, karena banyak sekali muncul permasalahan hukum di sekitar kita,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyampaikan sebagai anggota legislatif pihaknya selalu berupaya menyampaikan kepada masyarakat terkait Perda-perda, utamanya penyelenggaraan bantuan hukum. Apalagi di wilayah Dapil 3 Biringkanaya-Tamalanrea banyak sekali muncul mengenai masalah hukum.
“Pada dasarnya penyelenggaraan bantuan hukum ini dimaksud meningkatkan kesadaran kepada setiap penduduk kota yang tidak mampu menghadapi masalah hukum. Produk ini juga menjamin bagi masyarakat yang tidak mampu menjamin akses bantuan hukum secara optimal,” jelas Yahya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Makassar, Muhammad Ruslan Muin. Ia menyampaikan masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.
“Tujuannya agar mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, serta menjamin dan memenuhi hak bagi setiap warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan,” kata Ruslan.
Kemudian syaratnya, kata dia, bagi masyarakat dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, bisa dilakukan secara lisan baik itu pidana maupun hukum perdata.
“Jadi masyarakat pemohon bantuan hukum bisa ke lembaga yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham baik itu secara tertulis ataupun secara lisan sesuai dengan fakta dan syarat ketentuan yang tidak keluar dari substansi,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka menyampaikan secara teknis penerima bantuan hukum ini adalah orang yang bertempat tinggal dalam kota Makassar yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
“Adapun penduduk atau orang miskin yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan, dan dibuktikan dengan SKM (surat keterangan miskin) dari Lurah dan diketahui oleh Camat,” ungkapnya.