HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Agraha Makassar, Jalan Andalas, Selasa (8/3/2022).
Menurut Yunus, sosialisasi Perda tersebut dilakukan karena mengingat pelayanan kesehatan sangat penting dan masih banyak warga yang belum mengetahui hak-hak dasarnya dalam menerima pelayanan kesehatan.
“Sekarang masalah kesehatan sangat penting buat kita, apalagi pelayanan kesehatan kita saat ini sangat mudah, jadi sudah maksimal lah karena bisa berobat dimana saja. Meskipun masa pandemi Covid-19 belum berakhir tapi sudah ada perubahan,” ujar Legislator Hanura Makassar ini.
Yunus berharap kepada para peserta sosialisasi, utamanya para konstituennya di Kecamatan Bontoala agar tidak segan-segan menyampaikan Perda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
“Harapan saya kepada masyarakat di Bontoala menjadi corong untuk menyampaikan kepada keluarga dan tetangga menyangkut Perda pelayanan kesehatan, karena ini penting bagi seluruh masyarakat,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Sosialisasi Perda tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu mantan Ketua Dewan Pengawas RSUD Daya, Bambang Arya dan Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir.
Bambang Arya menjelaskan dalam Perda ini Pemerintah Kota Makassar wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya baik penduduk kota maupun luar kota.
“Jadi pemerintah melalui pelayanan kesehatan sudah diatur harus memberikan pelayanan dasar kepada warga, kemudian pelayanan dasar kesehatan ibu dan anak, dan pelayanan kesehatan lanjutan,” papar Bambang.
Mengapa demikian? Kata Bambang, pelayanan kesehatan dasar bagi penduduk kota di puskesmas dan jaringannya dibebaskan dari biaya pelayanan rawat inap, pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan.
Sementara itu, Muhajir menerangkan bahwa Perd Pelayanan Kesehatan ini adalah wujud dan perhatian pemerintah dan DPRD untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal
“Pelayanan kesehatan kita di Makassar sangat banyak, dan bagusnya lagi saat ini pemerintah sudah menyiapkan pelayanan home care 112 yang setiap saat jika ingin dibutuhkan kalau lagi dalam keadaan sakit,” jelasnya.
Oleh karena itu, Perda ini melindungi masyarakat untuk tidak lagi membayar jika berobat di Puskesmas dan jaringannya atau di RSUD Kota Makassar di Daya dengan harus mengikuti zonasi sesuai wilayah tempat tinggalnya.