Beranda Headline News Yusril: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Presiden dan DPR Ilegal

Yusril: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Presiden dan DPR Ilegal

YUSRI IHZA MAHENDRA

HERALDMAKASSAR.com – Wacana penundaan pemilihan umum 2024 kian berhembus kencang. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti kemungkinan terjadi kekosongan pemerintahan mana kala Pemilu 2024 benar-benar ditunda.

“Andai Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR,” kata Yusril.

Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.

Menurut Yusril, jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tekannya.

“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” sambung Yusri.

Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

(HM)