Beranda Makassar Rektor UNM Terbitkan SE Penutupan Sementara Kampus Mulai 28 Februari hingga 4...

Rektor UNM Terbitkan SE Penutupan Sementara Kampus Mulai 28 Februari hingga 4 Maret 2022

Rektor UNM, Prof Husain Syam

HERALDMAKASSAR.COM – Berkenan dengan kondisi Kota Makassar yang belum kondusif terhadap peningkatan angka Covid-19. Serta, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Maka, Rektor UNM Prof. Dr. ir. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng mengambil langkah penutupan sementara (Lockdown) kampus dan aktivitas akademik, mulai tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2022.

Langkah tersebut dilakukan Rektor UNM berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan lingkup UNM yang dituangkan melalui surat edaran dengan nomor: 764/UN36/TU/2022, yang diterbitkan per tanggal 24 Februari 2022.

“Selama masa tersebut, semua dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diimbau untuk tidak datang ke kampus melakukan aktivitas,” kata Rektor UNM dalam point pertama SE tersebut.

Kemudian dalam point kedua disebutkan, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk persuratan kegiatan akademik dilaksanakan secara daring.

“Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (work from home), dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Pengaturan kerja harus dilakukan masing-masing Kabiro, Kabag dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke pimpinan,” sebutnya.

Sementara, para Wakil Rektor, pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro diimbau tetap melakukan monitoring produktivitas kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning servis dan pihak keamanan kampus. Burhanuddin UNM, Melaporkan.