HERALDMAKASSAR.COM – Kasus gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Makassar (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sudirman kepada Rektor UMI Prof Basri Modding telah usai. Kasus ini diemangkan Rektor UMI.
Ketua Tim Hukum UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan hasil akhir dari panjangnya proses hukum yang terus bergulir selama ini dari bulan September 2021 sudah keluar pada 17 Februari lalu.
“Pengadilan Negeri Makassar memutuskan pokok perkara menolak gugatan penggugat (Sudirman) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucapnya di Gedung Pascasarjana UMI, Jumat (18/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Sudirman yang merupakan mantan Dekan FKM UMI sudah tiga kali mengajukan gugatan terkait penyalahgunaan kewenangan melakukan pemberhentian status dekan kepada dirinya.
Atas dasar itu, ia bertujuan untuk mendapatkan keadilan dirinya kepada pihak berwajib. Namun, selama proses hukum berlangsung, gugatan yang diajukan Sudirman dianggap tidak memiliki legalitas hukum yang kuat sehingga pihak pengadilan menolak gugatan tersebut.
Alhasil, Kuasa Hukum Sudirman lalu melakukan banding ke pengadilan tata usaha Makassar. Tapi, lagi – lagi pengadilan malah menguatkan putusan tingkat pertama.
“Setelah itu, pihak Sudirman melalui kuasa hukumnya melakukan mengajukan upaya kasasi. Namun, tenggang waktu yang diajukan menurut UUD dinyatakan sudah lewat batas sehingga permohonan untuk melakukan kasasi tidak dapat diteruskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sufirman menjelaskan setelah putusan pengadilan dinyatakan ingkra, Sudirman kembali menggugat Rektor UMI dengan gugatan perdata. Menuntut Prof. Basri untuk membayar jumlah uang senilai Rp71,34 M termasuk gajinya yang dianggap belum dibayarkan selama masa skorsing.
” Rupaya gugatan tersebut ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili. Dengan tegas juga gugatan Sudirman ditolak oleh hakim,” pungkasnya.
Selang beberapa bulan kemudian, Sudirman kembali mengajukan gugatan. Kali ini ia menuntut dibayarkan gajinya selama masa skorsing. Padahal, sebelumnya gugatan perdata ini sudah ditolak.
“Alhamdulillah tuntutan yang diajukannya melalui perkara perdata No. 54/PDT Khusus/PHI/2021/PM.MKS diputuskan dalam pokok perkara menolak gugatan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” terangnya.
Adanya putusan tersebut menurut Sufirman diharapakan dapat memberi pelajaran. Setidaknya ia bersama pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Yayasan UMI masih menerima dengan tangan terbuka etikat baik dari Sudirman.
“Kalau selesainya perkara ini dan pihak penggugat masih ingin melakukan diskusi. InsyaAllah kami terima dengan baik. Bisa jadi skorsingnya di persingkat dan diaktifkan kembali menjadi dosen,” tutupnya. (*)