HERALDMAKASSAR.COM – Perebutan kursi Wakil Gubernur Sulsel mulai dibahas dan dibicarakan oleh berbagai kalangan. Terlebih lagi Partai pengusung sudah mempersiapkan nama yang dinilai layak dan pantas menduduki posisi Wakil Gubernur Sulsel.
Mendampingi Andi Sudirman Sulaiman pasca terbitnya Keppres tentang Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akibat tersandung kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 5 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Sulsel MS Baso DN menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota (tautan: PP Nomor 12 Tahun 2018), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
”Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan,” jelas Baso DN.
Berdasarkan regulasi tersebut, jika Wagub Andi Sudirman Sulaiman resmi ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur Definitif sebelum bulan Maret, maka otomatis jabatan wagub Sulsel harus diisi kekosongannya. Tapi itu juga tergantung Gubernur apakah ingin didampingi oleh seorang wakil atau tidak hingga akhir masa jabatannya. Oleh karena itu perlu dibangun komunikasi yang intens antara Andi Sudirman dengan partai pengusung yakni PDIP, PKS dan PAN siapa salah satu kader terbaik dari ketiga partai pengusung tersebut yang dipandang memiliki kemampuan untuk posisi wakil gubernur dalam pemerintahan di Sulsel.
”Wakil Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga 2023 mendatang paling tidak memiliki pengalaman di pemerintahan untuk membantu Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan visi misinya di sisa masa jabatannya kurang dari 2 tahun ini,” tegas Baso.
Sebenarnya, menurut Baso, kekosongan wakil gubernur sisa masa jabatan 2018-2023, tidak perlu diisi jika akan menimbulkan berbagai persoalan dan riak riak dalam proses pemilihannya, apalagi jika yang muncul hanya persoalan politis semata yang ujung ujungnya akan menghambat jalannya roda pembangunan dan menyengsarakan masyarakat akibat perseteruan elit elit politik dalam perebutan kursi wakil gubernur.
”biarkan saja kursi gubernur Sulsel terjadi kekosongan hingga akhir masa jabatan, jika sekiranya proses pengisiannya menimbulkan gejolak dan perseteruan antar elit politik yang akan berdampak pada kesengsaraan rakyat,”
”Tidak perlu mengisi kursi wakil gubernur jika akan berdampak pada perseteruan antar partai pengusung. Lebih baik dikosongkan saja hingga akhir masa jabatan. Toh masih ada Sekretaris Provinsi yang membantu Gubernur dalam hal administrasi pemerintahan. Kalau mau adem pilih salah satu orang yang profesional dibidang pemerintahan sebagai perwakilan ketiga partai pengusung agar tidak ada satu pihak pun yang terluka dan tercederai,” tegasnya.
“Perlu dilihat secara urgensi apakah dengan kondisi pemerintahan saat ini, perlu ada wakil yang memback-up gubernur agar pemerintahan berjalan semakin baik, atau bIarkan kursi wakil gubernur kosong hingga akhir masa jabatan,” pungkas Baso.