Beranda Makassar FKPTKIS Usulkan 3 Rekomendasi Ke Pemerintah untuk Perjuangkan 801 PTKIS se-Indonesia

FKPTKIS Usulkan 3 Rekomendasi Ke Pemerintah untuk Perjuangkan 801 PTKIS se-Indonesia

HERALDMAKASSAR.COM – Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dalam Wilayah VIII Indonesia Timur meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua telah bemusyawarah terkait dengan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan hal-hal Iain terkait dengan pengembangan Perguruan Tinggi Islam Swasta.

Dari hasil musyawarah yang berlangsung di Hotel Herper Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, pada Rabu (26/1/2022), beberapa keputusan yang dihasilkan untuk disampaikan kepada Kopertais Wilayah VIII, diantaranya:

1. Mendeklarasikan Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Indonesia (APTKIS Indonesia).
2. Soliditas antar Pimpinan PTKIS harus ditingkatkan.
3. Pimpinan PTKIS harus konsisten memperjuangkan hak-hak konstitusional dalam Statuta dan Peraturan Perundang-undangan.
4. Forum Komunikasi Pimpinan PTKIS Wilayah VIII mengagendakan rapat kerja paling lambat awal Maret 2022 di Makassar.
5. Seluruh Pimpinan PTKIS berkewajiban mensosialisasikan terbentuknya Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Indonesia (APTKIS Indonesia).

Sementara dari hasil keputusan tersebut, maka muncullah rekomendasi dari Forum Komunikasi Pimpinan PTKIS Wilayah VIII. Pertama, mendesak Pemerintah segera mengesahkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan.

Kemudian kedua, mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan subsidi biaya akreditasi prodi PTKIS yang diakreditasi. Ketiga, mendesak kepada pemerintah agar Kopertais ditingkatkan/disahkan menjadi Satuan Kerja (Satker) dengan biaya operasional minimal Rp2O Miliar per tahun.

Dari hasil keputusan dan rekomendasi tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan PTKIS telah menyerahkan surat hasil musyawarah beserta lampiran yang telah ditandatangani ke Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII untuk diteruskan ke Menteri Agama RI.

Ketua Forum Komunikasi Pimpinan PTKIS Wilayah VIII, Maslim Halimin mengatakan pihaknya telah sepakat untuk mendesak pemerintah melalui surat keputusan dan rekomendasi, karena sejumlah PTKIS di Indonesia terancam bakal gulung tikar.

Untuk di Wilayah VIII sendiri, kata Maslim, terdapat 69 PTKIS. Sementara untuk se-Indonesia ada 801 PTKIS. Tujuannya adalah memperjuangkan perguruan tinggi Islam swasta dalam hal pembinaan, pemerataan, keadilan dan kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya, sehingga PT Islam swasta sama dengan PT lain yang ada di indonesia.

“Makanya kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan LAM Keagamaan. Karena, pada bulan Maret nanti berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag, proses reakreditasi akan dilakukan lembaga swasta,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Ketua STIT DDI Pasangkayu Sulawesi Barat, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan subsidi biaya akreditasi program studi (Prodi) PTKIS yang biayanya terbilang cukup besar. Bisa mencapai Rp82 juta untuk satu Prodi.

“Selama ini biaya yang kami kelola itu cuma bersumber dari mahasiswa, bayangkan jika sebagian besar kami di daerah-daerah itu mahasiswanya kurang mampu. Untuk itu kami juga mendesak pemerintah agar Kopertais ditingkatkan atau disahkan menjadi Satuan Kerja (Satker) dengan biaya operasional minimal Rp20 miliar per tahunnya,” ungkap Maslim.

Sementara itu, Presidium Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTKIS), Anwar Sewang menambahkan bahwa pihaknya melakukan musyawarah tersebut degan tidak bermaksud menghalangi proses reakreditasi. Bahkan, mereka tetap mendukung kebijakan tersebut.

“Kekhawatiran kami kedepan bakal banyak perguruan tinggi Islam jika tidak diberikan subsidi pada saat diakreditasi oleh LAM, maka terancam gulung tikar bila kebijakan reakreditasi betul-betul dilakulan LAM swasta yang notabene biayanya sangat besar,” jelas Anwar.