HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) menjual langsung barang milik aset daerah yang tak laku terjual setelah dua kali lelang dilaksanakan.
Barang tersebut adalah satu mobil merek KIA jenis atau tipe K 2700, tahun pembuatan 2008. Kedua ada motor bebek merek Suzuki tipe EN 125 tahun pembuatan 2009.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aset BKAD Sulsel Murni, belum lama ini. “Sudah dua kali barang aset milik daerah ini diikutkan dalam lelang, tapi tidak laku juga,” ujarnya.
Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Milik Daerah menurut BKAD Sulsel akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 Wita di Gedung H Lantai 1 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
(Ruang Rapat Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan).
Syarat penjualan atau syarat pembeli dijelaskan lebih detail melalui selebaran pengumuman yang telah disebarkan BKAD Sulsel.