HERALDMAKASSAR.COM – Selama 2021, DPRD Kota Makassar mampu membuat dan merancang 8 peraturan daerah (Perda) menjadi Perda.
Meski kurang maksimal dari target yang harus diselesaikan yakni 25 Ranperda. DPRD optimis tahun ini dapat menyelesaikan 17 Ranperda lagi yang belum selesai.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar mengatakan, pada tahun 2021 berbagai kendala dihadapi Dewan sehingga hanya menyelesaikan setengah dari Ranperda yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemkot Makassar.
“Memang selama 2021 target menyelesaikan ranperda terkendala beberapa faktor. Tapi alhamdulillah kami bisa selesaikan setengah dari target,” katanya, Senin (3/1/2022).
Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan, beberapa hal yang menjadi kendala sehingga beberapa Ranperda tidak bisa diselesaikan adalah berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta untuk kepentingan Pemkot Makassar dalam hal penyelesaian APBD.
“Jadi ranperda kita selesaikan, tentu sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat. Itu sebabnya jadi prioritas juga menunjang Pemkot,” jelasnya.
Kendati demikian diakui, dari target 25 Ranperda dan hanya 8 diselesaikan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Adapun Ranperda terealisasi yakni. BPR, Parkir, Pasar, RPJMD, P2APBD TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, TIBUN, APBD 2022.
“Selebihnya belum diselesaikan sehingga nyembarang ke tahun 2022,” tururnya.
Dia menambahkan, untuk tahun 2022 mendatang Dewan bersama Pemkot akan merancang dan mengusulkan sebanyak 22 Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda nantinya.
“Untuk tahun depan 2022, ada sebanyak 22 Ranperda kita sudah tetapkan,” tutup dia.
Adapun 25 Ranperda 2021 yakni:
1. Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2. Rancangan Penda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
4. Rancangan Perda tentang Omnibus Sombere and Smart City
5. Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retritusi Jasa Umum
6. Rancangan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
7. Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 7.
8. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
9. Rancangan Perda tentang Pendirian Perseroan Dacrah Makassar Incorporated
10. Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034
11. Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
12 Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan pariwisata Kota Makassar
13. Rancangan Perda tentang Kerjasama Daerah
14. Rancangan Perda tentang Inovasi Daerah
15. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah
16. Rancangan Perda tentang Tera dan Tera Ulang.
17. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman
18. Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudaynan Daerah
19. Rancangan Perda tentang Kota Layak Anak
20. Rancangan Perda tentang Perlindungan Guru
21. Rancangan Perda tentang, Penanggulangan Bencana
22. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar.
# Adapun 22 Ranperda 2022 yakni.
1. Rancangan Perda Tentang standar pedoman dan Manual pemcegahan dan bahaya kebakaran.
2. Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
3. Rancangan Perda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah.
4. Rancangan Perda tentang Omnibus Makassar menuju kota dunia.
5. Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
6. Rancangan Penda Tentang Perubahan Kedua Atas Penda Kola Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
7. Rancangan Perda Tentang Pertanggung Juwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
8. Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
9 Rancangan Perda tentang Makassar Incorporated
10 Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034
11. Rancangan Perda RPJMD Tahun 2021- 2026
12. Rancangan Penda Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar
13. Rancangan perda perubahan bentuk dan badan hukum dari PD DPRD Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota
14. Rancangan Perda Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarajat
15. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi)
16. Rancangan Penta tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassad Raya menjadi Perusahaan Daerah
17. Ranperda tentang Kerja Sama Daerah
18. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perparkiran
19. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah.
20 Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang
21 Ranperda tentang Apartemen
22 Ranpenda tentang Bangunan Gedung
23. Ranperda tentang Penyelenggaraan Peruhubungan
24 Ranperda tentang Perlindungan Guru
25 Ranperda tentang Penetapan Kota Tua.
PERDA YANG SUDAH SELESAI TAHUN 2021
1. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya. ( Inisiatif Komisi B )
2. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar raya. (Inisiatif komisi B)
3. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketertiban Umum,Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Inisiatif Komisi A)
4. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perlindungan Guru (Inisiatif Komisi D)
5. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD.BPR Kota Makassar menjadi PT. Bank BPR Kota Makassar (Perseroda).( Inisiatif Bapemperda )
6. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang P2APBD
7. Peraturan Daerah Kota makassar tentang Perubahan APBD T.A 2021.
8. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RPJMD Tahun 2021-2026
9. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang APBD Tahun Anggaran 2022
Catatan (Pointer 4, menunggu hasil fasilitasi dari biro hukum Pemkot. Dianggap selesai, karena sudah selasai di bahas pada tingkat pansus).