HERALDMAKASSAR – Istri pengasuh pondok pesantren di Cibiru, mendadak jadi sorotan setelah sang suami Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwatinya.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buru buru memastikan bahwa istri Herry Wirawan tidak terlibat dalam dugaan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Bahkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung Agus Mujoko mengatakan bahwa istri Herry Wirawan tidak tahu menahu soal perbuatan suaminya hingga korban telah melahirkan sembilan bayi.
Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya sejak taun 2016 lalu.
Herry Wirawan merupakan tersangka pencabulan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung.
Tujuh santri yang menjadi korban telah melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil persidangan terungkap bahwa istri Herry baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap aparat.
Sebelumnya ramai dugaan masyarakat, bahwa aksi bejat Herry terhadap santriwatinya itu diketahui sang istri.
Sebab lokasi eksekusi, selain di hotel dan apartemen juga ada yang dilakukan di pondok pesantren yang juga kediaman pelaku.
“Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri),” kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
“Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya,” ujar Agus.
Diketahui, belasan santriwati di pesantren di Bandung dipaksa untuk melayani nafsu bejat oknum guru HW dan diberikan berbagai macam janji dan iming-iming.
Guru yang mengajar di beberapa pondok pesantren tersebut mengiming-imingi korbannya untuk menjadi polisi wanita.
Selain menjadi polisi wanita, guru tersebut juga menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Bahkan, oknum guru pemerkosa santriwati tersebut juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
Atas perbuatannya itu, Herry terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
(INT)