HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai peredaran minuman beralkohol (minol) perlu dibatasi. Terlebih, menjelang akhir tahun yang sering kali dinikmati sebagian masyarakat, utamanya anak muda.
Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Kamis (9/12/2021)
“Dampak dilapangan, minol salah satu penyebab timbulnya kenakalan di masyarakat. Ini akibat tidak terkendalinya generasi bangsa dalam mengkonsumsi minol,” jelas Hasanuddin Leo.
“Sehingga, kami memandang perlu ada batasan dalam peredaran minol di Kota Makassar,” tambahnya.
Sejak awal, kata Politisi PAN ini, dirinya tidak setuju dengan adanya regulasi ini. Bahkan, Leo—sapaan akrabnya, orang pertama sepakat jika perda minol dihapuskan namun hal itu berada pada kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat.
“Produk regulasi di daerah harus mengacu pada aturan diatasnya yakni DPR atau Pemerintah Pusat,” bebernya.
Dia menjelaskan, wakil rakyat sengaja menginsiasi adanya perda tentang minol ini dengan tujuan tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi minol secara bebas. Ada beberapa lokasi yang bisa dan terbatas.
“Ada pasal yang mengatur lokasi penjualan minol dan minum ditempat. Itu, hanya ada di Hotel berbintang,” cetusnya.