HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah kota makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di kota makassar sulawesi selatan hingga dua pekan kedepan.
Perpanjangan PPKM level 4 berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.01/635/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021. Melalui keputusan Walikota Makassar Tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar.
Meski tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Restoran rumah makan dan kafe dibatasi jam operasional pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Rencananya, PPKM bakal diberlakukan sesuai dengan surat edaran yang dibagikan ke sejumlah cafe dan warkop di Makassar, pada 7 Desember 2021 sampai dengan 23 Desember 2021, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Upik Nyonk