HERALDMAKASSAR.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Selain vonis pidana, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, juga mencabut hak politik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu selama 3 tahun. Dengan demikian, Nurdin baru bisa mencalonkan diri lagi sebagai pejabat politik setelah tahun 2029 atau dua periode ke depan. Sebab, pada pemilu serentak 2014, Nurdin masih menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Ibrahim Palino dalam putusannya menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Selain dicabut hak politik, Nurdin yang sebelumnya dikenal sebagai kepala daerah cemerlang itu, juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
(***)