Beranda Headline News Setelah 9 Bulan Ditahan, Hari Ini NA Divonis Bebas atau Penjara?

Setelah 9 Bulan Ditahan, Hari Ini NA Divonis Bebas atau Penjara?

Foto/int

HERALDMAKASSAR.COM – Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur oleh terdakwa Gubernur Sulsel Non aktif, Nurdin Abdullah dilaksanakan hari ini, Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Antrean massa pengunjung sidang terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadila Negeri Makassar, Sulawesi Selatan kembali ramai dan dilakukan pemeriksaan ketat.

Sejak pagi tadi, ruang sidang Harifin Tumpa PN Makassar mulai dipadati. Mereka mengaku datang langsung dari Bantaeng untuk melihat langsung sidang dan memberi dukungan mantan Bupati Bantaeng itu.

Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu. Semua barang bawaan pengunjung wajib melalui pemeriksaan security. Begitu juga untuk pengunjung pria, mereka diperiksa dengan cara diraba.

“Kita ingin mengantisipasi jangan sampai ada pengunjung yang membawa senjata tajam dan sejenisnya,” kata salah satu security, Sakriyadi yang menjaga didepan pintu ruang sidang.

Pihak pengadilan Negeri Makassar juga membatasi pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi kerumunan dan menjaga protokol kesehatan.

“Kami menyediakan layar di luar ruang sidang. Ada siaran langsung atau live sehingga pengunjung harus tetap menjaga jarak,” tambahnya.

Diketahui, Nurdin sudah membacakan pembelaannya pada Selasa, 23 November, pekan lalu. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Nurdin Abdullah sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.