hERALDMAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Makassar yang menggelar sidang putusan malam i ini. Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Selain itu, hakim memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, 350 dolar singapura. Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan Nurdin, juga divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta.
Sidang yang dipimpin Ibrahim Palino itu berlangsung dengan penjagaan ketat dari kepolisian dan disiarkan secara live dari YouTube milik KPK RI.
Untuk diketahui, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sudah diberhentikan sementara itu didakwa melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Nurdin dipidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(***)