Beranda Makassar Rektor UNM: Sinergitas SPI PTN Penting untuk Menuju Zona Integritas

Rektor UNM: Sinergitas SPI PTN Penting untuk Menuju Zona Integritas

HERALDMAKASSAR.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan sinergitas Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.

Pelaksanaan Sinergitas SPI PTN yang keenam berlangsung di Hotel Claro mulai Jumat, 26 November hingga Senin 29 November 2021.

Dalam kegiatan ini hadir peserta yang berjumlah 288 orang dari 87 PTN seluruh Indonesia.

Rektor UNM, Prof.Dr.Ir. Husain Syam.,MTP.,IPU.,ASIAN ENG dalam sambutannya menyambut baik dijadikannya UNM sebagai tuan rumah kegiatan skala nasional ini.

Menurutnya kegiatan sinergitas untuk perguruan tinggi negeri sangat penting dilaksanakan.

“Terlaksananya kegiayan  SPI ini diharapkan mampu  membangun sinergitas SPI PTN menuju zona integritas,” jelasnya.

Ia juga merasa sangat berbahagia  karena dapat  bertemu  dengan  peserta yang berjumlah 288 orang dari 87 PTN seluruh Indonesia dan berkumpul di Kota Makassar yang biasa disebut Kota Daeng.

Pada kesempatan yang sama Itjen Kemendikbud Dikti, Dr.  Chatarina  Muliana, SH.,SE.,MH yang juga membuka kegiatan ini secara resmi menyebut  SPI adalah satuan yang dibentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.

“Peran SPI memberikan penjaminan dan konsultasi untuk memastikan sumber daya dikelolah dengan baik meliputi akses tata kelolah, resiko, dan kepatuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Dr. Ir. Andi Idkhan  berharap kegiatan forum  SPI  ini mampu  membangun  sinergitas SPI  PTN menuju zona integritas sesuai  dengan tema yang kita usung dan dengan demikian kita dapat saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai  hasil yang lebih besa.

Ia menambahkan, ada beberapa syarat utama dalam menciptakan sinergitas yakni :

1. Kepercayaan
2. Komunikasi yang  efektif
3. Feedback yang cepat
4. Kreativitas

Ia menambahkan, berdasarkan hal yang diatas maka tentu kita senantiasa berusaha membangun kerjasama tim yang kompak.

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas,” jelasnya.

Ia menambahkan pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Diketahui kegiatan ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Humas UNM Burhanuddin, melaporkan.