HERALDMAKASSAR.COM – Aggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menilai peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Legislator Partai Gerindra dari Dapil 2 (Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo dan Sangkarrang) saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost Angkatan XIV Tahun 2021, di Hotel Horison, Makassar, Jumat (19/11/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar, Andi Ono Indra Chandra, Andi Sugeng Sapta Aji sebagai Akademisi. Kemudian dimoderatori oleh Desy Irmayani.
“Makassar ini adalah kota metropolitan yang sangat banyak rumah kostnya, maka untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditimbulkan, Perda ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Pahlevi.
Anggota Komisi C DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang melanggar aturan pemerintah.
“Selama ini pengawasan kita dan Perda ini belum efektif. Tugas utama dari RT RW dan proaktif masyarakat adalah mengawasi rumah kost di wilayahnya serta menyampaikan apa saja hak dan kewajiban bagi para penghuni kost,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar kedepan.
“Perda ini berkembang seiring dengan pembangunan kota Makassar yang begitu besar. Pada sektor pendidikan yang kita lihat pasti bertumbuh juga rumah-rumah kos, seperti di sekitar kampus kita lihat pasti banyak rumah kost,” cetusnya.
“Jadi masih banyak yang perlu kita benahi, ini gunanya kita hadir untuk kita mengerti bahwa kota Makassar juga punya Perda rumah kost yang mengatur seluruhnya,” pungkas Pahlevi.
“Kalau dilihat Perda ini lahir sejak 2011, jadi sudah bisa di revisi. Dalam perda ini tidak ada dijelaskan mengenai cctv, kalau bisa setiap kost itu harus ada cctv minimal 2 atau 3 untuk menjaga keadaan lingkungan sekitar,” tutupnya.