HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai peraturan daerah (Perda) terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Makassar perlu direvisi, agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasrudi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan XVI Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Town, Makassar, Rabu (10/11/2021).
“Perda ini sudah cukup tua sebenarnya, kalau diperkirakan umurnya sekitar 7 tahun. Dari tahun kemarin kami di fraksi Gerindra meminta untuk direvisi ini Perda, tapi tahun ini belum berganti,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini merasa sangat perlu direvisi Perda peredaran minol ini, sebab akibatnya masyarakat khususnya kalangan remaja yang menjadi korban karena gampangnya mendapat minol lewat jalur mana saja.
“Kenapa mesti di ubah Perda ini, karena berdasarkan laporan yang saya terima penjualan minol sudah ada lewat online, dan itu belum ada diatur dalam Perda sekarang. Makanya saya sangat getol agar Perda ini bisa direvisi,” terangnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan bahwa dirinya dan anggota di DPRD Makassar pernah melakukan sidak di beberapa tempat usaha minol, dan mendapati ada cafe yang menjual minol tanpa ada surat izin.
Bahkan, kata Kasrudi, ada sebuah tempat usaha yang telah mengantongi izin usaha peredaran dan penjualan minol mulai dari golongan A, B dan C. Hal itu, merupakan sebuah pelanggaran terkait perizinan.
“Kami sudah minta ke pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait agar selektif mengeluarkan izin. Kalau tidak, maka kami bersama Satpol PP akan menyegel tempat-tempat yang tidak taat aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” bebernya.
Oleh karena itu, Kasrudi berharap kepada masyarakat jika ada laporan terkait peredaran minol yang tidak tepat dan bisa merugikan sekitarnya, silahkan laporkan ke DPRD Makassar agar supaya segera ditindaki.
“Kami berharap dan dukungan masyarakat kota Makassar silahkan berikan masukan agar kami bisa merevisi Perda minol ini. Jadi di tahun 2022 kami akan usulkan lagi untuk membatasi peredaran minol,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi Perda ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Hasruni dan Abdul Salam membahas terkait Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*)