HERALDMAKASSAR.COM – Sekitar 1.852,379 hektare (Ha) lahan hutan di Kabupaten Gowa telah dilakukan penataan batas dan siap keluar dari kawasan hutan. Ribuan lahan hutan ini tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Sitti Nurbaya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka membuka Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa berharap ini bisa segera disahkan oleh Menteri LKH RI, Kamis (4/11).
Menurutnya hal ini penting agar Pemerintah Daerah dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mana wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan wilayah yang sudah keluar dari kawasan.
“Kita berharap ini bisa segera disahkan sehingga kita memiliki kepastian baik itu dari sisi hukumnya dan juga masyarakat juga memiliki kepastian tentang hak kepemilikannya,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.
Apalagi melihat kondisi eksisting di Kecamatan Tinggimoncong sudah banyak tempati oleh masyarakat. Sehingga memang harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
Selain itu, dengan ada kejelasan ini tentu akan semakin mempermudah pengusaha untuk bisa masuk berinvestasi di Kabupaten Gowa terutama di wilayah Malino Kecamatan Tinggimoncong. Tentu ini akan berdampak pada pendapatan daerah.
“Kita sangat membutuhkan kepastian hukum ini, karena Malino terutama Kecamatan Tinggimoncong secara keseluruhan memiliki magnet dalam berinvestasi khususnya di bidang pariwisata,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa dengan didukung infrastruktur yang semakin baik, selama ini banyak investor yang ingin menanamkan modal di Kecamatan Tinggimoncong, seperti mendirikan villa baik untuk disewakan maupun pribadi dan beberapa investor lainnya.
“Sehingga tata batas ini sangat diperlukan dan mendesak untuk segera selesaikan. Kita berharap ini segera dibawa ke Kementerian untuk segera ditandatangani supaya segera memiliki kepastian,” harapnya.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan bahwa perubahan status kawasan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 362 Tahun 2019.
Hariani Samal menyebutkan SK tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan luas kawasan hutan Kabupaten Gowa yang mengalami perubahan secara keseluruhan 16.250,68 Ha.
Hanya saja, menurut dari 16.250,68 Ha yang masuk dalam Perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan baru 1.852,379 Ha yang sudah dilakukan penataan batas.
“Sementara sisanya 14.397,937 Ha yang belum kita lakukan penataan batas, kita rencanakan dan upayakan selesai pada 2022 mendatang,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir Syamsul Rijal, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Thomas Nifinluri, BPN Gowa, Balai Gakkum KLHK Sulawesi Selatan, sejumlah Pimpinan SKPD, dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.