HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulsel akan melakukan pengawasan ketat terkait harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR yang telah di turunkan pemerintah pusat menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Dan luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu agar semuanya berjalan sesuai ketentuan.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan menindaklanjuti surat edaran dari kementrian kesehatan terkait penurunan harga tes PCR ini.
“Kita akan tindaklanjuti, kita lihat setelah ada laporan kalau misalnya ada yang menaikkan harga di luar ketentuan, kemudian akan dilakukan operasi dan pengawasan dilapangan,” Ungkap Andi Sudirman usai bertemu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir di Kantor Gubernur Sulsel Jumat (29/10/21).
Ia menyebutkan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh baik klinik milik swasta maupun pemerintah.
“Kita operasi, melihat ini, karena banyak,ada swasta juga ,kalau negeri kami yakin sesusai aturan,”sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir mengatakan untuk pengawasan harga tes PCR ini telah di delegasikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten kota melalui dinas kesehatan.
“Pengawasan itu kita delegasikan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota se Sulsel termasuk pemberian sanksi, Dan itu sudah ada surat edaran,”tuturnya.
Ia menjelaskan dalam surat edaran sudah sangat jelas, apa bila tidak mengikuti maka akan diberikan sanksi hingga pada penutupan klinik.
“Terus terang sudah ada surat edaran bila mana masih ada laboratorium tidak mengikuti aturan itu maka aplikasi peduli lindungi bisa di cabut,karena memang secara general sudah sangat jelas batas tarif tertinggi tes PCR Rp 275 ribu untuk jawa bali dan Rp 300 ribu untuk diluar jawa bali dengan keaktifan 1 kali 24 jam,”jelasnya.
Prof dr Abdul Kadir lebih jauh Mengaku sanksi berat akan diberikan bagi klinik atau laboratorium yang tidak mengikuti surat edaran itu
“Harga tes PCR ini sangat dinamis dan bisa turun lagi yang jelas yang tidak mengikuti surat edaran maka sanksi bisa diberikan mulai sanksi teguran lisan, tulisan dan pencabutan izin operaional dan penutupan klinik atau laboratorium.”pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit.
Adapun biaya tes RT-PCR yang telah di tetapkan yaitu sebesar Rp 275.000, khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.