HERALDMAKASSAR.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman meminta kepada seluruh PNS dan CPNS yang baru saja menerima SK untuk amanah dan menjaga apa yang harusnya menjadi substansi tugas seorang pegawai pemerintahan.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel saat ini penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXVII Tahun 2020 dan lulusan IPDN Angkatan XXVIII Tahun 2021, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 26/10/21.
Plt Gubernur Sulsel menegaskan kepada para PNS dan CPNS dari IPDN ini untuk bisa bekerja dengan memenuhi syarat kontrak kerja.
“Yang harus dilakukan bagaimana memenuhi standar syarat kontrak yakni, pelajari kewajiban dan hak, baca kontraknya dan sesuaikan tugas dan tanggung jawab, membangun ‘trust’ kejujuran supaya kita memiliki karakter,” tegasnya.
Plt Gubernur juga menyampaikan, yang paling penting setelah mendapat kesempatan menjadi PNS adalah bagaimana memposisikan diri memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan menjalankan tugas secara amanah.
“ASN kalau betul amanah di dalamnya jalannya menuju keridhoan pada Allah Subhana Wa Ta’ala, itu sangat baik sekali karena yag diurusi masyarakat banyak. Semua berhubungan dengan tata kelola pemerintahan. Itu poin yang dimiliki ASN yang tidak dimiliki oleh orang lain,” pungkasnya.
SK PNS lulusan IPDN Angkatan XXVII telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah pada tanggal 21 Oktober 2021. Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga menyerahkan sebanyak 64 SK CPNS lulusan IPDN Angkatan XXVIII yang saat ini sedang mengikuti orientasi tugas di beberapa unit kerja lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sebanyak 39 orang CPNS yang telah melaksanakan orientasi tugas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel sejak tanggal 1 Agustus 2020 telah diangkat sebagai PNS terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.