HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A Misbah menilai anak adalah cikal bakal pemimpin bangsa dan agama kelak. Oleh karena itu, dibutuhkan pendidikan sejak dini agar anak menjadi harapan keluarga dan bangsa.
Hal itu disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang “Perlindungan Anak” angkatan XVI tahun anggaran 2021, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (16/10/2021).
Perda perlindungan anak ini, kata Muchlis, sangat penting mengingat anak merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terindungi kesempatanya untuk tumbuh dan berkembang.
“Akhir-akhir ini begitu banyak anak jalanan di lampu merah, meskipun bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi melalui Perda ini pemerintah harus hadir melalui dinas sosial untuk membina memenuhi kebutuhan pendidikan dan keberlangsungan hidupnya,” ujarnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Ir. Hasnidar, MS., IPM mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945
“Jadi anak perlu mendapat kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang. Jadi perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
Menurut praktisi ibu dan anak ini, adapun fenomena sekarang yang sering terlihat dijalan begitu banyak anak-anak jalanan yang terlantar, anak pengemis dan anak pengamen itu karena beberapa sebab.
“Misalnya pendidikan rumah tangga yang tidak ada, hubungan orang tua akibat ekonomi, bahkan lingkungan sekitarnya yang memungkinkan anak menjadi tidak terdidik,” terangnya.
“Kita sebagai masyarakat harus peduli, minimal kepada keluarga kita harus dibina, maka seyogyanya kita mengambil peran dalam perlindungan anak berdasarkan ajaran agama yang kita anut,” pungkasnya.
Kemudian, hadir juga Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru. Ia menyampaikan dalam perda ini anak berhak mendapat perlindungan mulai dari lahir sampai usia 18 tahun, termasuk pemerintah kota Makassar hadir untuk melindungi.
“Perda perlindungan anak ini menjelaskan bahwa bagaimana tanggung jawab anak bukan hanya ke pemerintah, tetapi itu menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” cetusnya.
Untuk itu, kata La Heru, perlu dilakukan upaya perlindungan maksimal guna mewujudkan kesejahteraan anak, dengan memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, serta adanya perlakukan tanpa diskriminasi.