HERALDMAKASSAR.COM, GOWA – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang memiliki pegawai Non Aparatur Sipil Negera (ASN) agar menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan para pegawainya menjadi bagian dalam peserta penerima jaminan sosial.
Hal ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Gowa, Hj. Kamsina saat membuka Rapat Kerjasama Operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Kamis (14/10).
“Kami tadi dengarkan hanya ada beberapa SKPD yang memiliki kerjasama Non ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan kedepan menjadi perhatian untuk seluruh SKPD yang memiliki pegawai Non ASN agar bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, Kamsina pada kesempatan ini juga mengapresiasi Rapat Kerjasama Operasional yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa. Menurutnya dalam menjalankan program dibutuhkan kerjasama dan dukungan satu sama lain antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Untuk itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menyambut baik diadakannya rapat bersama ini guna membangun sinergi agar program ini bisa berjalan dengan baik utamanya di Kabupaten Gowa,”
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa Sungguminasa, Salmiah Syurya menyebutkan bahwa saat ini masih ada beberapa SKPD yang belum mendaftarkan pegawai Non ASN-nya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Khusus di Lingkup Pemkab Gowa jumlah Non ASN yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6.144. Uang terdaftar ini merupakan pegawai honor atau non ASN di beberapa SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Sementara itu, secara keseluruhan Salmiah meyebutkan saat ini sudah ada sekitar 18.
000 tenaga kerja di Kabupaten Gowa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja perusahaan.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Korporasi dan Institusi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Adisafah Curmacosasih mengungkapkan sejumlah manfaat ikut kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Contohnya jaminan kematian itu Rp42 juta apapun penyebabnya, kecelakaan kerja terjadi risiko seluruh biaya ditanggung selama perawatan dan kami mengganti penghasilan selama tidak bisa bekerja,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Baso Dg Nanring yang merupakan pegawai Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.