HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberia Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Hotel Pessona, Sabtu (2/10/2021).
Acil—sapaan akrabnya menyebutkan, pengambilan tema perda bukan tanpa alasan. Menurutnya, masih banyak masyarakat khususnya konstituen di daerah pemilihannya belum mengetahui secara pasti soal regulasi ini.
“Banyak yang tau soal perda tentang ASI padahal mereka utamanya ibu-ibu wajib memberikan ASI ke anaknya,” ujar Acil.
Dia menjelaskan, kandungan dalam ASI ini memiliki zat-zat yang dibutuhkan bayi dan hal itu tidak ada di susu formula yakni colostrum. Zat ini bermanfaat untuk tumbuh kembang bayi dan menciptkan kekebalan imun.
“ASI diberikan hingga enam bulan secara eksklusif. Artinya, tidak ada campuran makanan lain selain ASI,” katanya.
Untuk memaksimalkan pemberian ASI ini, Acil meminta baik kantor pemerintahan hingga swasta memperbanyak ruang laktasi. Apalagi, pekerja perempuan sangat dominan utamanya di perusahaan.
“Saya lihat ruang laktasi belum maksimal. Makanya penting untuk diimbau agar ruang laktasi ini diperbanyak,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Drg.Ita Anwar menjelaskan, Perda ini sangat bagus diketahui khususnya mereka yang mulai merancang pernikahan. Sebab, regulasi tentang ASI memaparkan manfaat dan kewajiban orang tua ke anak.
“ASI Eksklusif ini, enam bulan pertama wajib diberikan ke bayi. Tidak boleh dicampur dengan yang lainnya,” ucap drg. Ita.
Dokter Ita—sapaan akrabnya berharap pemberian ASI bisa dilaksanakan sampai anak berusia 2 tahun. Sebab, kandungan ASI tidak ada tandingannya didunia ini. Apalagi, bisa mencegah dari penyakit baik ibu dan anak yang mendapat ASI Eksklusif.
“Semahal apapun susu formula, ASI lah yang paling tinggi zat gizi di dalamnya. Apalagi, ASI ini bisa disimpan dan awet. Beda dengan susu formula yang memiliki masa kadaluwarsa,” tukasnya. (*)