Beranda Makassar Ruko Mewah di Jalan Buru Disoal, Dewan Perintahkan DTRB Segera Tertibkan

Ruko Mewah di Jalan Buru Disoal, Dewan Perintahkan DTRB Segera Tertibkan

HERALDMAKASSAR.COM – Hingga saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait kasus ruko mewah berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang diduga menyalahi aturan rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Fuad Azis mengatakan, pihaknya masih sementara merapatkan permasalahan bangunan ruko berlantai 3 yang telah masuk dalam rekomendasi DPRD Makassar untuk ditertibkan tersebut.

“Sementara kita mau rapatkan, kita sudah ketemu dengan korbannya,” kata Fuad, Senin (27/9/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko mewah yang diketahui sedang bermasalah itu.

“Saya sementara mau rapat ini untuk menyelidiki IMBnya itu palsu atau tidak. Tapi walaupun dilihat dari IMB itu yah sedikit palsu, tapi kita tidak punya alat seperti itu. Nanti saya kabari kalau sudah ada hasilnya,” ujar Fuad.

Aktivis Turut Merespon

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel dimintai tanggapannya mengatakan, semestinya DTRB sebagai dinas teknis tidak lagi berbicara ke belakangan dalam hal ini baru mau mencari tahu tentang legalitas IMB bangunan ruko yang bermasalah tersebut.

Melainkan, kata dia, DTRB seharusnya tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Makassar yang telah memerintahkan menertibkan bangunan ruko berlantai 3 yang diduga melanggar ketentuan aturan tersebut.

“Sebelum rekomendasi dewan terbit kan, itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang. Rekomendasi sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu,” jelas Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel saat dimintai tanggapan.

Adanya rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.

“Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi,” jelas Farid.

Adik Kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.

“Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMBnya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi,” ucap Farid.

Fakta Persidangan

Sebelumnya, kabar bangunan ruko berlantai tiga di Jalan Buru Nomor 98/130 tak memiliki IMB itu, juga terungkap dalam fakta persidangan perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru Kota Makassar yang telah mendudukkan pemborong pekerjaan, Edy Wardus sebagai terdakwa. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan ruko tersebut, Andi Syahrir dalam pertimbangan tuntutannya serta dalam surat repliknya kala itu menyebutkan bahwa benar terdakwa, Edy Wardus bukan merupakan arsitek, hanya memiliki pengalaman dalam pembangunan rumah dan pengerjaan rumah milik Jemis Kontaria yang dikerjakannya tersebut serta tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana sebelum IMB diterbitkan mesti ada gambar yang akan dibangun dan harus juga ada formulir izin tetangga yang ditanda tangani oleh para tetangga.

“Pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB, tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud,” terang Syahrir kala itu.

Dewan Perintahkan DTRB Tertibkan Ruko Jalan Buru

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan bangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang diadukan sebelumnya oleh warga yang bangunannya ditindih oleh bangunan ruko tersebut, Irawati Lauw.

Dalam surat rekomendasi itu, terdapat tiga poin kesimpulan. Pertama menyebutkan bahwa sepanjang peninjauan lapangan (sidak) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar, tidak pernah ditemukan surat atau dokumen asli IMB dari dinas terkait pada pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru Nomor 130/98 yang dimaksud.

Poin kedua, di mana menyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindisan oleh bangunan ruko yang baru diatas rumah milik pelapor (Irawati Lauw) sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar 1 batu bata sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.

Kemudian poin ketiga dalam surat rekomendasi nomor 172/960/DPRD/XI/2021 DPRD Makassar tersebut, juga meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar untuk menertibkan bangunan ruko milik Jemis Kontaria yang merugikan pelapor, Irawati Lauw itu. (*)