HERALDMAKASSAR.COM – Setelah mendengarkan Pendapat Walikota Makassar, kini Fraksi-fraksi DPRD Makassar sampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Guru.
Agenda penyampaian ini dihelat dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar dalam rangka mendengar Jawaban/Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Makassar terhadap Jawaban Walikota Makassar atas Ranperda Perlindungan Guru, Rabu (22/09/2021).
Fraksi-fraksi DPRD Makassar menayampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing secara berturut-turut yaitu,
Azwar (F-PKS) berpandangan bahwa guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keamanan dan keselamatan kerja dan juga sebagai upaya mendorong kualitas dan kapasitas guru.
Abd. Wahid (F-PPP) berharap guru dilindungi dari segi hukum dan tindakan semena-mena. Ranperda ini merupakan upaya yang sangat dibutuhkan karena guru merupakan perna strategis dalam menjamin kualitas pendidikan.
Sangkala Saddiko (F-PAN) menilai ranperda ini sebagai regulasi yang konkrit dalam menjamin keselamatan guru menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pendidikan.
Arifin kulle (F-Demokrat) menyatakan sepakat untuk membahas dan layak mendapatkan perhatian khusus agar terciptanya kualitas pendidikan.
Nurul Hidayat (F-Golkar) mengungkapkan bahwa ranperda perlindungan guru menjamin hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas. Berharap agar dapat menjadi agenda prioritas dengan ketentuan dan proses perundang undangan yang berlaku
Yahya (F-Nasdem) menerima masukan dan saran walikota makassar agar tidak terjadi lagi kekerasan di sekolah, baik terhadap guru, peserta didik, dan orang tua.
Galmerya (F-PDIP) menyatakan dukungan untuk segera membahas ranperda ini demi menjamin kualitas pendidikan.
Irmawati Sila (F-NIB) diharapkan dengan ranperda ini dapat menjadi landasan hukum seluruh kegiatan belajar mengajar, baik kepada siswa, guru dan orang tua.
Budi Hastuti (F-Gerindra) mengaku pihaknya sangat mengapresiasi dukungan pemkot yang dapat bersinergi dalam pembahasan nantinya.