Beranda Makassar Gelapkan Dana Nasabah, LIRA Sulsel Desak Bareskrim Polri Sita Aset Milik Oknum...

Gelapkan Dana Nasabah, LIRA Sulsel Desak Bareskrim Polri Sita Aset Milik Oknum MBS

HERALDMAKASSAR.COM – Dugaan penggelapan dana nasabah berdasarkan hasil penyelidikan dari Bareskrimsus Mabes Polri senilai Rp45 Miliar milik salah seorang pengusaha Sulsel Andi Idris Manggabarani mendapat reaksi keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel.

Gubernur LIRA Sulsel, MS Baso DN menegaskan, pihak Bareskrim Mabes Polri harus menelusuri kemana aliran dana nasabah yang dilakukan oleh MBS dan menyita asetnya serta menyelidiki keterlibatan pihaknya lainnya termasuk manajemen Bank BNI.

“Bagaimana mungkin penggelapan dana nasabah hanya dilakukan MBS seorang diri, tentu ini menjadi ranah Bareskrim Polri untuk menelusurinya,” tegas Baso DN.

Menurut Baso DN, informasi yang diperoleh pihaknya, oknum MBS ini adalah karyawan Bank BNI yang sudah dikenal khalayak sebagai pihak yang seringkali melakukan tindakan merugikan nasabah BNI. Jika informasi tersebut benar, maka tentu pihak BNI juga mengetahui perbuatan oknum MBS, sehingga ada bentuk pembiaran tindakan yang dilakukan oknum MBS tersebut.

“Telusuri intelektual dader-nya, tangkap dan penjarakan serta sita seluruh aset asetnya untuk selanjutnya kembalikan dana nasabah,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, penggelapan dana nasabah di Bank Negara Indonesia atau Bank BNI Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah tindakan kejahatan perbankan yang merupakan tindak kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Polri harus mengusut tuntas tindakan kejahatan perbankan ini dan harus dicari siapa intelektual dader-nya,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi pada nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani harus menjadi tanggung jawab BNI secara kelembagaan, bukan orang per orang karena yang bersangkutan menyimpan dananya di Bank BNI sesuai standar operasional prosedur perbankan.

“Bagaimana mungkin terjadinya pembukaan rekening nasabah yang sama tanpa diketahui dan ditandatangani oleh nasabah itu sendiri. Ini dapat dikenai pasal berlapis yakni pemalsuan dan penggelapan. Mabes Polri harus segera menetapkan tersangka lainnya atas kasus kejahatan perbankan di Bank BNI Makassar Sulsel ini,” tegas Baso DN.