Beranda Makassar LIRA Sulsel Minta Dugaan Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Makassar Diusut Tuntas

LIRA Sulsel Minta Dugaan Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Makassar Diusut Tuntas

HERALDMAKASSAR.COM – Dugaan penggelapan dana nasabah berdasarkan hasil penyelidikan dari Bareskrimsus Mabes Polri senilai 45 Milyar milik salah seorang pengusaha Sulsel Andi Idris Manggabarani, dengan modus Rekening Rekayasa (Bodong) yang diduga melibatkan permukafatan jahat manajemen Bank BNI Makassar Sulawesi Selatan mendapat reaksi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel.

Gubernur LIRA Sulsel, MS Baso DN menegaskan, penggelapan dana nasabah di Bank Negara Indonesia atau Bank BNI Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah tindakan kejahatan perbankan yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Polri harus mengusut tuntas tindakan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank BNI secara kelembagaan. Dan tindak kejahatan perbankan ini harus dicari siapa intelektual dader-nya,” tegas Baso DN.

Menurutnya, apa yang terjadi pada nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani adalah tanggung jawab BNI secara kelembagaan, bukan orang per orang karena yang bersangkutan menyimpan dananya di Bank BNI sesuai standar operasional prosedur perbankan. Bagaimana mungkin terjadinya pembukaan rekening nasabah yang sama tanpa diketahui dan ditandatangani oleh nasabah itu sendiri. Ini dapat dikenai pasal berlapis yakni pemalsuan dan penggelapan. Mabes Polri harus segera menetapkan tersangka atas kasus kejahatan perbankan di Bank BNI Makassar Sulsel ini,” tegas Baso DN.

Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar menegaskan, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.

“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut,
tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” kata Syamsul Kamar.

Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Manajemen Bank BNI Diduga Membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta Kejahatan Perbankan Sehingga Merugikan Nasabah.

Menurut Syamsul Kamar, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut.

Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.

“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI,” ujar Syamsul Kamar.