HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, DRA. Hj. Kartini (Partai Perindo) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan XI Tahun Anggaran 2021 dengan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (27/08/2021) di Pesonna Hotel Kota Makassar.
“Kawasan tanpa rokok berarti ada kawasan atau tempat umum yang tidak bisa merokok, misalnya pabrik, rumah sakit, dan tempat umum lainnya,” jelas srikandi Parlemen itu.
Dalam sambutannya, Hj. Kartini mengingatkan pentignya diterapkan Perda KTR ini guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang , keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat manasaja yang diperbolehkan,” kata Hj. Kartini dalam sambutannya.
Turut hadir sebagai Narasumber Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia, Dr. H. Mashur Razak, SE, MM. dan Sekertaris Dinas KesehatanKesehatan, ir. Agus Djaja Said, M. Si.