HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suraydi Arsyad (F-Demokrat) menilai penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang ‘minuman alkohol’, sangatlah dibutuhkan. Pasalnya, barang haram ini banyak dikonsumi anak muda yang merupakan generasi bangsa.
Hal itu disampaikan Ray saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di hotel Karebosi Primer, Sabtu (22/08/2021).
“Di Kota Makassar ini didominasi wilayah padat penduduk yang kadang peredaran minol sulit dikontrol. Kita tidak ingin semakin meluas sehingga penyebarluasan perda ini penting,” ucap Ray.
Tidak hanya pemerintah, Kata dia, peran aktif masyarakat diperlukan guna mendukung Perda tentang minol ini. Hal itu juga sebagai upaya menjaga peredaran minol sesuai dengan aturan di Kota Makassar.
“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluaskan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.
Selain Ray, narasumber yang juga dihadirkan pada kegiatan ini, yaitu Kepala Satpol PP Kota Makassar Muh. Iqbal Asnan dan Praktisi Hukum Syarifuddin Machmud.
Sementara itu, Iqbal Asnan mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur komandan penegak Perda ini.