HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE (F-PAN) beri pemahaman terkait pengelolaan kawasan pesisir, pulau dan pelabuhan di kota makassar. Tujuannya antara lain, pemanfaatan kawasan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan Kota.
Menurut legislator Partai Amanat Nasional itu, perda ini lahir demi terselenggaranya pengaturan pemanfaatan kawasan lindung dan kawasan budidaya Kota. Serta terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan
dengan memperhatikan sumber daya manusia.
“Jadi masyarakat pulau baracadding yang dominan hadir pada hari ini itu bisa mengerti bagaimana memanfaatkan pulaunya dengan meningkatkan ekonomi dan kami pemerintah juga bertanggung jawab akan hal itu”, pungkas Ajid sapaan akrab dewan milenial ini.
Hal itu disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan. Sabtu, (21/08/2021) di Hotel Almadera Kota Makassar.
Selain itu, dirinya juga mengaku telah terlibat dalam pembentukan wilayah kecamatan kepulauan di makassar beberapa tahun lalu. Dirinya sebagai anggota panitia khusus pembahasan perda kecamatan kepulauan Sangkarrang.
“Saya menjadi anggota pansus pembentukan kecamatan sangkarrang pada waktu itu, maka dari itu hari ini masyarakat pulau harus memahami dan memiliki daya saing yang kuat, bajk itu perekonomian, maupun infrastruktur yang sementara kita dorong agar lebih baik,” tegas pria kelahiran pulau itu.
Selain dirinya kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Penataan Ruang Suryadi, ST, MT dan Direktur Pascasarjana Unibos Prof. Dr. Batara Surya. Serta dipandu langsung olwh moderator Muh. Akil Djamaluddin.