Beranda Sulsel Bapenda Sulsel Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Seluruh Samsat

Bapenda Sulsel Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Seluruh Samsat

HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Periode pembayaran pajak tersebut dilakukan mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja.

Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan. “Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja. Dendanya dihapuskan,” kata Sumardi, Kamis (19/8/2021).

Insentif penghapusan denda pajak kendaraan tersebut, menurut Sumardi, selain sebagai kado HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, juga untuk meringankan beban masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19.

Penghapusan denda pajak ini berlaku di seluruh Samsat di Sulsel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.

Selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan membayar pajak kendaraan. Penghapusan denda pajak dan penghapusan bea balik nama kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.

Untuk menghindari kerumunan saat membayar pajak kendaraan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM atau Mobile Banking, Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart serta Gopay (Gobills), serta samsat keliling hingga Samsat Drive Thru di kantor Bapenda Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.