Beranda Headline News Pemerintah Tarik Rem Darurat, Cafe dan Warkop Tutup Pukul 17.00

Pemerintah Tarik Rem Darurat, Cafe dan Warkop Tutup Pukul 17.00

Penanganan medis pasien positif Corona. int

HERALDMAKASSAR – Pemerintah akhirnya menarik rem darurat. Rencananya mulai diberlakukan tanggal 2 – 20 Juli mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat ini terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro yang diperoleh

Menurut informasi, kebijakan baru ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat nanti, disebutkan akan ada pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan usaha.

Berikut aturan-aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang rencananya mulai berlaku pada Jumat (2/6/2021) dikutip dari beritasatu:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.

– Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

– Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:

a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.

– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.

3. Kegiatan Sektor Esensial

– Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional

– Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

– Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

– Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.

– Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.

– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;

– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

– Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

11. Transportasi Umum- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*)