HERALDMAKASSAR – Pengukuhan Megawati Soekarnoputri sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Strategik Universitas Pertahanan (Unhan) pada Jumat (11/6/2021) menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Beberapa aspek yang menjadi kontroversi tersebut yaitu kapasitas akademik, karya ilmiah yang menjadi indikator penilaian pemberian gelar ini, dan apakah seorang non dosen bisa mendapatkan gelar profesor?
Prof. Husain Syam, rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan apresiasi dan dukungan atas penganugerahan guru besar tersebut.
Beberapa alasannya, antara lain dari aspek kapasitas akademik dan kebijakan Ibu Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI ke-5 dalam memajukan pendidikan Indonesia.
Pemberian penganugerahan Profesor kehormatan bagi non dosen oleh Universitas telah sesuai dengan Permendikbud No 40 Tahun 2012 pasal 2 “Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi”.
Penilaian aspek akademik, putri sulung Soekarno ini telah menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas luar dan dalam negeri. Universitas luar negeri berasal dari Universitas Waseda Jepang (bidang hukum), Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University (bidang politik), Mokpo National University (bidang demokrasi ekonomi), Fujian Normal University (bidang diplomasi ekonomi), Soka University Tokyo (bidang kemanusiaan).
Selanjutnya, dari dalam negeri dianugerahkan oleh Universitas Padjadjaran Bandung (Bidang politik dan pemerintahan), Universitas Negeri Padang (bidang politik pendidikan), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (bidang politik dan pemerintahan).
Rektor UNM dua periode ini menyampaikan bahwa Prof. Megawati telah mendapatkan pengakuan secara akademik multidisipliner dari sembilan Universitas dan memenuhi kelayakan sebagai guru besar. Pemberian doktor HC kepada seseorang telah melalui proses yang panjang dan melalui kajian akademik dari masing-masing perguruan tinggi. Hal ini pun akan berdampak bagi reputasi Universitas bila mengambil kebijakan yang dianggap tidak memenuhi kaidah akademik.
Tentang karya ilmiah yang dihasilkan Megawati, Husain Syam menyampaikan bahwa setiap orang punya “style” dalam menulis. Esensi kelayakan sebuah artikel dinilai telah memenuhi kaidah penulisan artikel ilmiah. Apatah lagi beliau telah merepresentasikan kepada tim penilai yang dibentuk oleh Universitas.
Selain itu, selama kepemimpinannya Megawati telah memberi konstribusi monumental dalam bidang pendidikan dengan memberi dasar hukum lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga sudah sepantasnya kepantasan bahwa Ibu Megawati sebagai Profesor.