HERALDMAKASSAR.COM – Aggota DPRD Kota Makassar, Hj Irmawati Sila menilai peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Legislator Partai Hanura dari Dapil 5 (Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate) saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost tahun anggaran 2021/angkatan IX, di Hotel Almadera, Makassar, Minggu 13 Juni 2021.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Irwan P dan Master Makassar Recover Kecamatan Mamajang, Edwar Supriawan.
“Makassar ini adalah kota metropolitan yang sangat banyak rumah kostnya, maka untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, Perda ini sangat penting untuk dipahami karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Irmawati.
Anggota Komisi D DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang melanggar aturan pemerintah.
“Baru-baru ini kita mendapat berita soal mahasiswa yang meninggal dirumah kostnya, itu menandakan bahwa pengawasan kita dan Perda ini belum efektif. Tugas utama dari RT RW dan proaktif masyarakat adalah mengawasi rumah kost di wilayahnya,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemeritah Kota Makassar dan masyarakat untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar kedepan.
“Saat ini ada kurang lebih Rp 4 miliar yang masuk di PAD, seharusnya kita semua data rumah kost terutama yang elit. Sehingga, penyebarluasan perda ini wujud dari upaya meningkatkan PAD kita,” cetusnya.
Disamping itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P menyampaikan peran Satpol PP dalam penerapan Perda pengelolaan rumah kost ini tentu sangat jelas adalah bagaimana menindaki hal-hal negatif dan dampak yang bisa meresahkan warga setempat.
“Kami sering melakukan patroli pada setiap rumah kost di semua kecamatan bahwa pro aktif masyarakat sangat penting, sebab kami selalu mendapat laporan kalau sering terjadi masalah di rumah kost,” ujarnya.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus kewajiban, larangan dan mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungannya, apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Irwan.
Sementara itu, Master Makassar Recover Kecamatan Mamajang, Edwar Supriawan menyampaikan bahwa sebagai pemilik dan pelaku usaha ada hal yang wajib dalam sebuah rumah kost diterapkan.
“Jadi perizinan rumah kost baru ditingkat camat dan dilaporkan ke pemerintah kota. Izin rumah kost juga ada masanya yaitu satu kali lima tahun, adapun tata caranya itu pemilik rumah kota mengajukan izin ke kantor camat. Begitu pun dengan prosedur lain yang harus dilengkapi,” ujarnya.