Beranda Makassar Advocat Ashari Setiawan dan Parnert Dampingi 5 Anak Ahli Waris Almarhum H...

Advocat Ashari Setiawan dan Parnert Dampingi 5 Anak Ahli Waris Almarhum H Muh Said Mencari Keadilan atas Tanah 19 Hektar

HERALDMAKASSAR.COM – Ahli waris Almarhum H. Muh Said mendatangi Kantor Advocat Ashari Setiawan dan Parnert, mereka meminta bantuan hukum guna meemperoleh keadilan atas hak tanah warisan orang tuanya.

Kasus dugaan Penguasaan lahan tanah sepihak yang ditaksir seluas 19 hektar yang dikuasai AHISAM SAID yang berlokasi di jalan Galangan Kapal Kel. Kalukubodoa Kec.Tallo Makassar, (9/6/21)

Kini mendapat dukungan penuh dari ahli waris mempercayakan Advocat Ashari Setiawan SH dan Parnert untuk memperoleh keadilan.

“Jadi kami mendampingi 90 persen dari ahli waris untuk melakukan pendampingan hukum dimana sampai detik ini ahli waris yang satunya itu selalu menguasai obyek tanah,”

“Oleh karena itu kami penasehat hukum bersama sama dengan Ashari Setiawan dan Parnert, kami didampingi dengan pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mendampingi memasang papan bicara agar hak-hak dari klien kami akan terpenuhi juga,” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Arie Dumais dan Parnert dalam jumpa Pers di Kantor Advocat Ashari Setiawan di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Rabu (09/6/2021) pagi sekira Pukul 09.00 Wita.

Hadir pula Ketua Lembaga Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) Indonesia dan Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan (LPPI) Indonesia.

Dalam jumpa pers, ke 5 orang Ahli Waris mengaku anak kandung dari Almarhum H. Muhammad Said, dan berhak mengklaim bahwa lahan tanah seluas 19 hektar dikuasai kakaknya bernama AHIMSA SAID selama ini mutlak memiliki hak yang sama selaku ahli waris.

Penasehat Hukum Arie Dumais mengaku mengantongi surat-surat dan sesuai bukti-bukti pengadilan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Haji Muhammad Said untuk dibagi sesuai hak kliennya.

 

“Bukti Putusan pengadilan itu ada pembagian-pembagian di dalam, jadi tidak ada yang dapat lebih dan tidak ada yang dapat kurang semua haknya sama didepan hukum, maka dari itu kami berharap bahwa proses untuk pembagian ahli waris atau sengketa tanah ini dapat terbagi dengan rata dan adil,” bebernya.

“Maka saat ini kami akan turun didampingi aparat kepolisian untuk melakukan pemasangan papan bicara dimana kami tidak menghilangkan ahli waris yang satunya, tetapi kami tetap mengikutkan, disini,” ujar Arie