Beranda Sulsel Kadis DP3A Dalduk KB Sulsel Sebut Jumlah UPTD-PPA di Sulsel Terus Bertambah

Kadis DP3A Dalduk KB Sulsel Sebut Jumlah UPTD-PPA di Sulsel Terus Bertambah

HERALDMAKASSAR.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB), Hj. Fitriah Zainuddin, menegaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di Sulsel telah terbentuk pada tahun 2016 sebelum terbitnya Peraturan Menteri PPPA No.4 Tahun 2018 dan jumlahnya terus bertambah.

“Pembentukan UPT. PPA Sulawesi Selatan diinisiasi Pemerintah Daerah sebagai perwujudan tanggung jawab penyelenggaraan teknis layanan perlindungan perempuan dan anak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (telah diubah menjadi PP Nomor 72 Tahu 2019)”, ungkap Hj. Fitriah Zainuddin saat membuka Kegiatan Uji Publik  Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Hotel Imperial Aryaduta Makassar, Selasa, 8 Juni 2021.

Ia menyebutkan, di Sulawesi Selatan saat ini telah terbentuk kurang lebih 9  UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“UPT. PPA Sulawesi Selatan yang telah terbentuk yaitu UPT. PPA Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Bone, Wajo, Sinjai, Makassar, Enrekang, dan sementara progress untuk Kabupaten Maros dan Gowa”, sebutnya.

Lebih jauh, Hj. Fitriah Zainuddin mengaku mengacu pada Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA memiliki beberapa fungsi.

“Beberapa fungsi UPTD PPA yaitu  pengaduan masyarakat, penjangkauan, pengelolaan kasus (penanganan dan rujukan untuk layanan rehabilitasi medis, penegakan hukum, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial), penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban”, pungkasnya.

Ia menambahkan dalam melaksanakan tugas memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah. UPTD-PPA harus berpedoman pada standar layanan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Permen).

“Permen PPPA No 4/2018 menyebutkan bahwa saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyusun standar layanan dan sebelum disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri terlebih dahulu diuji publik, termasuk salah satunya dilaksanakan di Sulawesi Selatan”, tambahnya.

“Melalui kegiatan ini dapat menghasilkan apa yang yang diharapkan bersama dan dapat memberi manfaat kepada masyarakat luas”, tutupnya.