HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Irmawati Sila (F-NIB) menilai pendidikan hal yang sangat mendasar masyarakat di dalam kehidupan. Apalagi saat ini, sebentar lagi akan memasuki penerimaan siswa baru untuk anak didik di Kota Makassar.
Legislator Partai Hanura itu, menjelaskan, bahwa perda pendidikan ini untuk peningkatkan perluasan akses pendidikan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah.
“pendidikan minimal bagi Peserta Didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup layak di dalam masyarakat atau pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Hal disampaikan dirinya saat menggelar Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Minggu (23/05/2021) di hotel Fox Lite, Makassar.
Bahkan, menurutnya, hal ini untuk mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.
Terlebih, kata Irmawati, di masa pandemi saat ini menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.
“Semoga kita bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka, karena begitu banyaknya persoalan pembelajaran daring, mulai dari terbatasnya dana membeli kuota dan tidak semua siswa memiliki HP, kedepannya semoga ada solusi yang lebih tepat,” ujar Srikandi parlemen itu.
Narasumber lainnya, Guru Besar Unhas Makassar Prof Lomba Sultan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Hj. Andi Amalia Malik.
Sementara, Sekdis Pendidikan Andi Amalia Malik mengatakan, pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin semua anak bisa sekolah. Perda ini menjadi pedoman bagi masyarakat kota makassar untuk menjalankan pendidikan formal maupun nonformal.
“Perda ini menjadi pedoman kita, semua ini masukan dari masyarakat dan kita meramu bersama anggota DPRD dan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat”, ujarnya.