Beranda Sulsel Pemprov Sulsel Akan Selesaikan Batas Daerah Sebelum 16 Juni

Pemprov Sulsel Akan Selesaikan Batas Daerah Sebelum 16 Juni

HERALDMAKASSAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,  Abdul Hayat Gani menegaskan tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulsel  telah menyelesaikan 10 segmen batas daerah per tanggal 20 Mei 2021 dan sisanya akan diselesaikan sebelum tanggal 16 Juni.

“Tim akan menyelesaikan sebelum tanggal 16 Juni 2021. Diantaranya, Kabupaten Sidrap dan Luwu, Gowa dan Jeneponto, Kota Palopo dan Luwu, Luwu Utara dan Toraja Utara, serta Kabupaten Luwu dan Toraja Utara,” ungkap Abd Hayat Gani saat melaporkan kepada Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro, pada Rapat Evaluasi Perkembangan Penegasan Batas  Daerah Tahap Kedua yang dilakukan secara virtual zoom meeting, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 21/5.

Abd Hayat berharap semuanya bisa di asistensi dan berjalan dengan cepat.

“Kita berharap agar semua ini bisa di asistensi lagi, dan Insya Allah, segera kita lakukan percepatan,”tuturnya.

Abdul Hayat juga memaparkan, kabupaten lain yang sempat dilakukan penajaman di lapangan adalah Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Barru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dan Barru sepakat dengan penarikan garis alam yang merupakan simpul batas antara Kabupaten Barru dan Pangkep, dengan titik koordinatnya.

“Selain itu, Kabupaten Pangkep dan Bone. Pemerintah Provinsi Sulsel dan Topdam IV Hasanuddin telah memfasilitasi dan memverifikasi di lapangan antara Desa Tondongbua (Bone), dengan Desa Tondong Kura (Pangkep),” jelasnya.

Ia menjelaskan, terhadap sub segmen batas dari TK.02 sampai dengan pertigaan batas yang mendapatkan kata sepakat dengan menyerahkan dokumen peta blok masing-masing dengan desa yang menjadi perbatasan.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga melaporkan bahwa ada beberapa kabupaten yang menyelesaikan dengan secara mandiri. Dengan catatan, menyerahkan peta batas ke pemerintah provinsi. Diantaranya, Kabupaten Soppeng dan Wajo, Sidrap dan Wajo, Bone dan Wajo, serta Kabupaten Soppeng dan Bone sebelum tanggal 16 Juni 2021.

“Alhamdulillah, Pemprov Sulsel pada tanggal 14 Mei 2021 lalu, mengundang lagi kabupaten/kota serta menghadirkan kepala desa/dusun untuk hadir membaca peta foto mozaik terkait dengan penyelesaian segmen batas ini,” ujarnya.

Sekprov Sulsel menambahkan, ada 14 segmen batas daerah dan verifikasi lapangan yang telah difasilitasi lebih lanjut oleh Pemprov Sulsel. Antara lain, Kabupaten Sinjai dan Bulukumba, serta Kabupaten Tana Toraja dan Enrekang.

“Pemerintah Provinsi Sulsel telah memfasilitasi dengan membuka rapat pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba dan Wakil Bupati Sinjai, Sekda Tana Toraja dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Enrekang,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, disepakati bahwa masing-masing kabupaten menyerahkan penarikan batasnya kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, Kabupaten Sinjai dan Bulukumba di sub segmen Desa Sampanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dengan Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai.

Selanjutnya, Kabupaten Enrekang dan Tana Toraja. Untuk Kabupaten Enrekang, Desa Tellu Bamba, Kecamatan Enrekang. Dan untuk Tana Toraja, Desa Lembang Lau, Kecamatan Bongangkaradeng.