HERALDMAKASSAR.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Asia, jalan Bouvelard, Kota Makassar, Kamis (20/5/2021).
Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Iman Hud, Lurah Tamangapa, Abdul Rasyid dan Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali.
Dalam pemaparannya ARA sapaan akrab legislator tiga periode itu mengungkapkan, kondisi pengelolaan sampah di Makassar sangat memprihatinkan.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh, rata-rata jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Makassar mencapai 900 ton per hari.
“Makassar masuk kota darurat sampah. Sebetulnya, sebelum kita mengatakan Makassar menuju kota dunia maka lebih awal harusnya kita memperbaiki pengelolaan sampah. Kondisi sampah di TPA Antang cukup mengerikan dan krusial,” tegas ARA.
Menurut Ketua DPC Demokrat Kota Makassar itu, pemerintah mesti hadir melihat setiap fenomena sampah. Selain regulasi, juga harus disokong dengan peralatan angkutan yang memadai.
“Bagaimana masyarakat taat dan sadar akan pengelolaan sampah, tentu pemerintah harus inovatif dan solutif,” tandasnya.
Utamanya, sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.
Senada, juga disampaikan oleh Plt Kadis DLH Makassar Iman Hud mengatakan sampah bukan lah persoalan yang sepeleh. Baginya, pemerintah selalu siap dikritik dan diberi masukan. Meski begitu, ia mengatakan tetap berupaya melakukan perbaikan baik sarana dan prasarana.
“Apa yang kita lihat jumlah sampah di Makassar cukup krusial. 900 ton per hari merupakan jumlah yang sangat besar. Olehnya itu, sudah ada beberapa komunitas dan organisasi yang sudah melakukan upaya pengelolaan sampah menjadi barang siap pakai. Meski begitu, itu belum maksimal,” jelasnya.